Pemprov Sumbar Pasang Plang Larangan Aktivitas Tambang Galian C di Air Dingin Solok, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) pasang plang penghentian sementara kegiatan tambang galian C di tiga perusahaan di Nagari Aia Dingin Solok.

Riki Chandra
Jum'at, 03 Mei 2024 | 21:19 WIB
Pemprov Sumbar Pasang Plang Larangan Aktivitas Tambang Galian C di Air Dingin Solok, Ini Alasannya
Tim gabungan dari Pemprov Sumbar dan inspektur tambang Kementerian ESDM pasang plang penghentian sementara kegiatan tambang galian C tiga perusahaan di Aia Dingin, Kabupaten Solok. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) pasang plang penghentian sementara kegiatan tambang galian C di tiga perusahaan di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan ruas jalan nasional Padang-Muaralabuh Solok Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi mengatakan, pemasangan plang dilakukan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satpoll PP Sumbar dan perwakilan Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sumbar.

"Tiga perusahaan yang kegiatannya dihentikan sementara itu masing-masing PT. Sirtu Air Dingin, PT. Bukit Villa Putri dan CV. Putra YLM," katanya, Jumat (3/5/2024).

Ia mengatakan, pemasangan plang penghentian sementara kegiatan penambangan kecuali kegiatan pemenuhan sanksi administratif berdasarkan itu didasarkan pada Surat Dinas ESDM Nomor 540/348/BP/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT. Sirtu Air Dingin.

Kemudian Surat Dinas ESDM Nomor 540/349/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT. Bukit Villa Putri.

Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan SK Kadis Lingkungan Hidup Prov Sumbar Nomor 660/27/P2KL/DLH/2024 Tanggal 3 April 2024 dan Surat Dinas ESDM Nomor 540/350/BP/DESDM/2024 tanggal 4 April 2024.

Tasliatul mengatakan Persetujuan Lingkungan PT. Bukit Villa Putri dan PT. Sirtu Air Dingin diterbitkan oleh Pemkab Solok sedangkan CV. Putra YLM perlingnya diterbitkan Pemprov Sumbar.

"Tujuan pemasangan papan penghentian sementara kegiatan penambangan merupakan komitmen Pemprov Sumbar dalam merespon permasalahan dampak air "run off" yang merusak jalan nasional dan membahayakan pengguna jalan," katanya.

Selain memasang papan larangan tersebut, tim juga melihat penataan lahan dan pengerukan gorong-gorong tersumbat yang dilakukan oleh PT. Bukit Villa Putri.

Sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi meninjau kondisi jalan negara di Aia Dingin Kabupaten Solok yang mengalami kerusakan akibat limpahan air dari beberapa tambang galian C di daerah tersebut.

Kerusakan jalan itu terjadi berulang karena setiap musim hujan aliran air dari tambang menggerus permukaan jalan.

Gubernur Mahyeldi mengupayakan perbaikan jalan tersebut ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. Disebutkan, BPJN bersedia mengupayakan anggaran perbaikan dengan catatan dilakukan penataan terhadap tambang galian C sehingga tidak menyebabkan aliran air ke arah jalan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini