SuaraSumbar.id - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi. Ia diduga mencabuli gadis 15 tahun berulangkali.
Pelaku yang berstatus PNS itu berinisial AC (38). Ia menyetubuhi korban yang masih berhubungan keluarga dengan istrinya sendiri.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan kasus tersebut. Aksi bejat pelaku AC terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada (30/4/2024) lalu.
"Kami langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan kejadian," katanya, Jumat (3/5/2024).
Setelah mengantongi barang bukti dan saksi-saksi, pelaku AC langsung diperiksa. Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku AC mengakui perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur lebih dari 10 kali," katanya.
Aksi cabul itu dilakukannya berulangkali sejak gadis itu duduk bangku Kelas 1 SMP hingga terakhir di tanggal 28 Desember 2023.
"AC telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam. Modusnya masih kami selidiki," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak.
Kontributor : B Rahmat