SuaraSumbar.id - Pria berinisial RP (42) warga Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya.
"RP ditangkap di sebuah warung di Lubuk Basung," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, melansir Antara, Jumat (26/4/2024).
RP ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mencari bukti bukti.
"Setelah proses penyelidikan, petugas langsung mengamankan pelaku," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak tiga kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Pelaku melakukan aksinya semenjak Juni 2023 dengan cara memaksa anak tirinya untuk melakukan perbuatannya.
"Pelaku melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman sembilan tahun penjara.