PPP Tak Bisa Menggantang Asa di Pundak Arsul Sani Demi Lolos ke DPR

Sholeh juga menekankan bahwa PPP harus mengandalkan bukti dan data yang mereka miliki daripada berharap pada pertolongan dari Arsul.

Chandra Iswinarno
Senin, 15 April 2024 | 16:22 WIB
PPP Tak Bisa Menggantang Asa di Pundak Arsul Sani Demi Lolos ke DPR
Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). (Suara.com/Dea)

Menurut Sholeh, upaya apapun yang mengklaim bisa menyelamatkan PPP dengan cara yang tidak konstitusional hanya akan memecah konsentrasi partai.

“Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah. Jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK,” pungkasnya.

Gugatan PPP ke MK diajukan setelah mereka tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dengan hanya memperoleh 3,87 persen suara, serta kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara.

MK dijadwalkan akan menyidangkan kasus ini setelah menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga:Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin: Mereka 'Salah Alamat'

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini