Menurut Sholeh, upaya apapun yang mengklaim bisa menyelamatkan PPP dengan cara yang tidak konstitusional hanya akan memecah konsentrasi partai.
“Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah. Jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK,” pungkasnya.
Gugatan PPP ke MK diajukan setelah mereka tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dengan hanya memperoleh 3,87 persen suara, serta kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara.
MK dijadwalkan akan menyidangkan kasus ini setelah menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga:Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin: Mereka 'Salah Alamat'
Kontributor : Rizky Islam