SuaraSumbar.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh telah menetapkan Rio Gustrinanda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan.
Seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung, Aan Muharman diangkat menjadi Pelaksana Harian (PLH) Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh.
Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa proses penggantian sementara ini dilakukan untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi Bawaslu di Kota Payakumbuh.
"Proses hukum terhadap Rio Gustrinanda sedang berjalan, dan kami telah menunjuk Aan Muharman sebagai PLH Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh," jelas Khadafi pada Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:Mobil Microbus Terbalik di Bukittinggi-Payakumbuh, Tidak Ada Korban Jiwa
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Rio Gustrinanda dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Menurut Doni, berkas perkara telah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk segera disidangkan.
"Perkara Tipiring ini langsung kami limpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh ke pengadilan, tanpa melalui kejaksaan," tutur Doni.
Kasus ini bermula ketika Widyawati, anggota Bawaslu Payakumbuh, melaporkan Rio Gustrinanda atas dugaan penganiayaan.
Penetapan Rio Gustrinanda sebagai tersangka menjadi titik penting dalam penegakan hukum di lingkungan Bawaslu, menegaskan komitmen lembaga terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Baca Juga:PKS Pertimbangkan Usul Kader Sendiri di Pilkada Payakumbuh, Siapa?
Pengangkatan Aan Muharman sebagai PLH Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh diharapkan dapat meminimalisir gangguan terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu di tingkat kota, terutama dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilu yang krusial.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota lembaga negara untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi tindakan yang dapat merugikan citra lembaga serta masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam