7 Tahun Buron, Michia Penadah Mobil Curian di Padang Berhasil Ditangkap

"Terpidana memilih untuk menjadi buron dengan berpindah-pindah tempat. Kami akhirnya berhasil menemukan dan menangkapnya di kediamannya," kata M Fatria

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:04 WIB
7 Tahun Buron, Michia Penadah Mobil Curian di Padang Berhasil Ditangkap
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang berhasil menangkap seorang terpidana perempuan yang telah menjadi buronan sejak tahun 2017.

Terpidana tersebut, yang dikenal dengan nama Michia Wulandari atau Chia, ditangkap di kediamannya di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kejari Padang, Kepala Kejari Padang, M Fatria, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Michia sudah diputuskan oleh pengadilan pada Mei 2017.

Michia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga:10 Ribu Surat Suara Berlebih dan Rusak di Padang Dimusnahkan Jelang Pemilu 2024

Kendaraan yang dicuri telah dikembalikan kepada korban, namun Michia memilih untuk melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari hukuman.

"Terpidana memilih untuk menjadi buron dengan berpindah-pindah tempat. Kami akhirnya berhasil menemukan dan menangkapnya di kediamannya," kata M Fatria, Selasa (13/2/2024).

Setelah penangkapan, Michia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Padang untuk menjalani sisa masa hukumannya.

M Fatria juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan telah mempertimbangkan status Michia yang memiliki anak di bawah lima tahun.

"Kami telah berkoordinasi dengan LPP Padang untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan kondisi terpidana, terutama terkait dengan anaknya yang masih balita," ujarnya.

Baca Juga:Wali Kota dan Wawako Padang Nyoblos 14 Februari di Kecamatan Berbeda

Penangkapan Michia merupakan bagian dari upaya terus-menerus Kejati Sumbar dan Kejari Padang dalam mengejar para Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berkeliaran.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO kasus di wilayah hukum kami," tegas M Fatria.

Kasus ini menyoroti komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa mereka tidak dapat menghindari hukuman.

Penangkapan ini juga menunjukkan kerja sama efektif antara berbagai lembaga dalam menangani kasus-kasus kriminal di Sumatera Barat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini