10 Ribu Surat Suara Berlebih dan Rusak di Padang Dimusnahkan Jelang Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengambil langkah untuk memusnahkan sekitar 10 ribu surat suara yang dianggap berlebih dan rusak.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Februari 2024 | 20:17 WIB
10 Ribu Surat Suara Berlebih dan Rusak di Padang Dimusnahkan Jelang Pemilu 2024
ILUSTRASI - Surat suara pilpres pada simulasi di Kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSumbar.id - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengambil langkah untuk memusnahkan sekitar 10 ribu surat suara yang dianggap berlebih dan rusak.

Proses pemusnahan ini dilakukan di Gudang Logistik KPU Kota Padang, Jalan Bypass KM 19, pada Selasa, 13 Februari 2024, sehari sebelum pencoblosan.

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hari ini, ada beberapa surat suara yang dianggap berlebih berdasarkan sortir dan ada juga yang rusak, maka kami memutuskan untuk memusnahkannya," ujar Riki Eka Putra.

Baca Juga:Polres Pariaman Kerahkan 300 Personel untuk Amankan TPS Pemilu 2024

Ia menambahkan bahwa dengan dilakukannya pemusnahan, dipastikan tidak ada surat suara yang tidak memiliki tujuan.

Lebih lanjut, Riki Eka Putra menyatakan bahwa seluruh surat suara yang dibutuhkan untuk pemungutan suara sudah berada di dalam sampul dan kotak surat suara yang tersegel di 2.681 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang.

"Proses pemusnahan ini juga diikuti oleh Ketua Bawaslu Padang, Polresta Padang, dan Kejati Padang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," katanya.

Dari total 3.403.025 surat suara keseluruhan, hanya 0,25 persen atau sekitar 10 ribu surat suara yang dimusnahkan.

"Ini merupakan angka yang lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya," kata Riki Eka Putra.

Baca Juga:Wali Kota dan Wawako Padang Nyoblos 14 Februari di Kecamatan Berbeda

Menurutnya, jumlah surat suara yang disiapkan sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari DPT, untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan.

Langkah KPU Kota Padang dalam memusnahkan surat suara berlebih dan rusak menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga pemilu dapat berlangsung secara jujur dan adil.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini