KPU Bukittinggi Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pemilih yang Nyoblos Dua Kali

Fauzan mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.

Suhardiman
Minggu, 11 Februari 2024 | 15:55 WIB
KPU Bukittinggi Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pemilih yang Nyoblos Dua Kali
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumbar.id - KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan bahwa pemilih yang nyoblos dua kali pada Pemilu 2024 dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 18 bulan dan denda Rp 18 juta.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bukittinggi, M Fauzan Harza sebagai upaya untuk mengingatkan para pemilih agar tidak melanggar aturan.

"Ancaman Pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya melansir Antara, Minggu (11/2/2024).

Fauzan mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.

"Petugas KPPS di TPS akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat.Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali," ujarnya.

Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra mengatakan pihaknya mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi TPS pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan Formulir C, pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C. Pemberitahuan itu disertai KTP Elektronik," jelasnya.

"Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas Formulir A.Pindah Memilih," sambungnya.

Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.

"Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini, bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia," jelas Satria.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan.

"Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kota berwarna hijau," ujar Safri.

Rifa Yanas, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi berharap peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye.

"Agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan mandiri, selama tiga hari masa tenang, 11-13 Februari 2024 diharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye," pinta Rifa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini