SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan di berbagai tempat hiburan malam dan penginapan pada Jumat dini hari, 12 Januari 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Menurut Rio Ebu, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kepatuhan pengusaha hotel dan tempat hiburan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk ketertiban umum dan pengelolaan tempat penginapan serta rumah kos.
"Kami menemukan adanya pelanggaran di salah satu tempat hiburan malam," kata dia, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga:Semen Padang FC dan Persiraja Banda Aceh Berbagi Poin dalam Laga Tanpa Gol di Liga 2
Rio Ebu menyampaikan bahwa timnya menyita satu wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu tanpa izin resmi.
Selain itu, mereka juga menyita peralatan sound system karaoke yang digunakan tanpa memiliki izin yang sesuai.
Tak hanya itu, Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pengelola dan pelaku usaha beberapa penginapan yang terbukti melanggar aturan.
Mereka akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan.
Rio Ebu menegaskan bahwa Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah tersebut.
Baca Juga:Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Sungai Batang Sirah, Padang
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
Kontributor : Rizky Islam