SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran terkait pendakian Gunung Marapi yang mengakibatkan kematian 23 orang akibat erupsi pada Minggu, 3 Desember.
Wakapolda Sumbar Brigjen Polisi Edi Mardiyanto, menyampaikan hal ini di Kabupaten Agam, setelah penutupan operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi, yang telah berhasil menemukan semua korban sesuai dengan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi.
Brigjen Polisi Mardiyanto mengungkapkan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, khususnya yang bertanggung jawab dalam menerbitkan izin pendakian kepada 75 pendaki tersebut.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai proses penerbitan izin dan rangkaian peristiwa yang berujung pada tragedi tersebut," kata Edi Mardiyanto, Rabu (6/12/2023) malam.
Baca Juga:30 Laporan Baru Soal Korban Erupsi Gunung Marapi, Ternyata Pengaduan Ganda
Polda Sumbar juga berencana menyelidiki mengenai larangan-larangan yang seharusnya berlaku, mengingat status Gunung Marapi telah ditetapkan sebagai waspada atau level II sejak 3 Agustus 2011 oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM.
Rekomendasi dari PVMBG menyarankan agar masyarakat dan pengunjung tidak melakukan kegiatan atau mendekati gunung dalam radius tiga kilometer dari kawah atau puncak.
Brigjen Polisi Mardiyanto menekankan pentingnya mengungkap fakta di balik pemberian izin pendakian ini, serta potensi adanya pelanggaran yang terjadi.
"Kita perlu mengetahui alasan pemberian izin dan apakah terdapat pelanggaran dalam prosesnya," ujarnya.
Kasus ini menyoroti kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat dalam proses pemberian izin pendakian, khususnya di gunung berstatus waspada seperti Gunung Marapi. Penemuan sejumlah korban di sekitar kawah gunung menambah kekhawatiran akan adanya kelalaian dalam penerapan peraturan keselamatan.
Baca Juga:Tim SAR Khawatir Ada Korban Erupsi Marapi yang Tak Ada Dalam Data BKSDA
Kontributor : Rizky Islam