Gubernur Mahyeldi Tetapkan Perda Tanah Ulayat untuk Lindungi Kepemilikan Masyarakat Adat

Menurutnya, tanah ulayat memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat adat di Sumbar, baik dalam aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, maupun kebudayaan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Desember 2023 | 16:51 WIB
Gubernur Mahyeldi Tetapkan Perda Tanah Ulayat untuk Lindungi Kepemilikan Masyarakat Adat
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernuran Sumbar. [Suara/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang diselenggarakan pada Senin, 4 Desember 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa Perda Tanah Ulayat ini dirancang untuk menjaga hak kepemilikan masyarakat adat atas tanah.

Menurutnya, tanah ulayat memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat adat di Sumbar, baik dalam aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, maupun kebudayaan.

Baca Juga:PVMBG Ungkap Sudah Rekomendasikan ke BKSDA Tak Ada Aktivitas di Gunung Marapi Sebelum Erupsi

Gubernur menyatakan, "Tanah ulayat merupakan identitas dan memiliki nilai penting bagi masyarakat Sumbar. Oleh karena itu, kami bersama DPRD Sumbar menganggap penting hadirnya peraturan khusus yang melindungi tanah ulayat."

Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum dengan membedakan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Hal ini diharapkan dapat membantu pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan.

Gubernur juga menyinggung masalah pembebasan tanah ulayat yang kerap dianggap rumit, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan manifestasi dari ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat.

Dia mengusulkan pemanfaatan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan, yang dapat menghemat biaya investasi pihak ketiga dan menjaga hak kepemilikan masyarakat adat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menambahkan bahwa Perda Tanah Ulayat tidak bertujuan menggantikan hukum adat, tetapi mempertegas kedudukannya dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah.

Baca Juga:TERBARU! Jumlah Mahasiswa PNP yang Meninggal karena Erupsi Gunung Marapi Jadi 8 Orang

"Perda ini akan membantu melindungi tanah ulayat sebagai identitas masyarakat hukum adat di Sumbar," kata Irsyad.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini