Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Kabupaten Agam, Kejari Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang.

Riki Chandra
Jum'at, 24 November 2023 | 08:15 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Kabupaten Agam, Kejari Tetapkan Satu Tersangka Lagi
Kepala Kejari Agam, Burhan, memberikan keterangan penetapan satu tersangka lainnya pembangunan objek wisata Sajuta Janjang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kamis (23/11/2023). Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan tiga tersangka.

Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka inisial I sebagai inspector pada CV Arcy. "I merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan tahun anggaran 2019. Tersangka kami tahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung 23 November 2023," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, peran dilakukan oleh inspector terkait tidak selesainya pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja, karena tanggung jawab pengawas adalah memastikan pekerjaan dilaksanakan pelaksana atau penyedia sesuai kontrak.

Sesuai audit BPK RI, tambahnya, ada kekurangan volume pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 553 juta. "Tentu kerugian negara tersebut termasuk bagian dari pengawasan yang dilakukannya," katanya.

Ia menambahkan, penerapan hukuman I sama dengan tiga tersangka lainnya dengan inisial P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI selalu Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan yang ditetapkan pada Kamis (16/11).

Penyidik menyangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pelimpahan tersangka ini secepat mungkin kita lakukan ke Pengadilan Tipikor Padang, ketika pemeriksaan dan pemerkasan sudah selesai dilakukan," katanya.

Ia mengakui, penyidik Kejari Agam memeriksa beberapa orang setelah tiga tersangka ditetapkan. Mereka diperiksa statusnya sebagai saksi, tersangka dan bahkan ahli.

"Siapapun terkait dalam pekerjaan ini, ketika cukup alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak