Lama Dibiarkan, Pujasera Pantai Gandoriah Pariaman Bakal Diaktifkan

Pujasera di kawasan Pantai Gandoriah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), bakal diaktifkan kembali tahun 2024 mendatang.

Riki Chandra
Rabu, 01 November 2023 | 15:01 WIB
Lama Dibiarkan, Pujasera Pantai Gandoriah Pariaman Bakal Diaktifkan
Kondisi Pujasera Gandoriah di Pantai Gandoriah, Kota Pariaman. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pujasera di kawasan Pantai Gandoriah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), bakal diaktifkan kembali tahun 2024 mendatang. Hal itu dilakukan demi mempercantik kawasan wisata dan peningkatan ekonomi pelaku usaha di daerah tersebut.

"Pujasera itu sudah lama tidak digunakan, sama seperti pasar terminal Jati. Rencananya (Pujasera) akan digunakan untuk pedagang di objek wisata," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pariaman, Alyendra, Rabu (1/11/2023).

Pujasera merupakan aset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman yang sudah lama tak digunakan. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpajakan dan Retribusi menjadi titik awal untuk Pujasera kembali bisa dikelola oleh Disperindagkop dan UKM setempat.

Menurutnya, Disperindagkop dan UKM Pariaman memiliki kekuatan untuk mengelola sarana dan prasarana yang ada di objek wisata guna meningkatkan perekonomian masyarakat. "Sarana dan prasarana tersebut nantinya akan digunakan oleh pedagang yang berjualan di sekitar objek wisata," katanya.

Baca Juga:Bantah Bom Rakitan di Pariaman Aksi Teror, Polda Sumbar: Bom Nangkap Ikan

Pujasera tersebut berada di kawasan objek wisata Gandoriah berbatasan dengan Stasiun Kereta Api Pariaman dengan kondisi hiasan dan lantai keramik sudah ada yang mulai lepas sehingga terkesan tidak terawat.

Dengan kondisi tersebut maka dapat memperburuk kawasan salah satu objek wisata andalan di Pariaman yaitu Gandoriah. Apalagi lokasinya berdekatan dengan Pentas Seni Gandoriah yang sering digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan besar.

Untuk diketahui Pasar Terminal Jati juga sudah lama tidak beroperasi. Namun, dalam beberapa bulan terakhir tempat transaksi jual beli itu sudah mulai ada pedagang dan dilaksanakan sejumlah kegiatan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman bersama DPRD setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh pemerintah di daerah itu menjadi peraturan daerah (perda).

"Perda tersebut merupakan pengganti dari 26 perda terkait perpajakan dan retribusi yang telah ada di Kota Pariaman. Jadi 26 perda menjadi satu perda," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia usai rapat paripurna DPRD setempat, di Pariaman.

Baca Juga:Mayat Wanita Mengapung di Laut Pariaman, Suami Sebut Gangguan Jiwa dan Mau Bunuh Diri

Menurut dia, dengan ditetapkannya perda tersebut sebelum 2024 yang nantinya disusul dengan peraturan wali kota maka tahun depan pemungutan pajak dan retribusi di Pariaman menjadi lebih baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini