3 Syarat Poligami PNS, Poliandri Tetap Dilarang

Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata boleh poligami atau memiliki lebih dari satu istri.

Riki Chandra
Senin, 23 Oktober 2023 | 12:15 WIB
3 Syarat Poligami PNS, Poliandri Tetap Dilarang
Ilustrasi poligami. [Dok.Istimewa]

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai memiliki lebih dari satu istri dapat berdampak pada status kepegawaian PNS dan bahkan dapat mengakibatkan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak