Terancam Hukuman 15 Tahun, Paman Cabuli Keponakan di Sijunjung Bikin Publik Geram

Berdasarkan laporan orangtua dari korban berinisial ARM (5), dirinya mengaku dicabuli oleh sang paman.

Amelia Prisilia
Jum'at, 15 September 2023 | 14:39 WIB
Terancam Hukuman 15 Tahun, Paman Cabuli Keponakan di Sijunjung Bikin Publik Geram
Ilustrasi pencabulan.

SuaraSumbar.id - Aksi paman cabuli keponakan di Sijunjung, Sumatera Barat membuat publik geram. Karena aksi bejatnya ini, pria berinsial K (46) ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Berdasarkan laporan orangtua dari korban berinisial ARM (5), dirinya mengaku dicabuli oleh sang paman ketika sedang buang air kecil di kamar mandi TK pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Pelaku yang berada di lokasi tersebut lalu masuk ke toilet dan menggesekkan jari manisnya ke alat kelamin korban. Hal ini langsung dilaporkan oleh korban ke orangtuanya.

Orangtua dari korban kemudian membuat laporan resmi ke Mapolres Sijunjung. Usai menerima laporan tersebut, pihak berwajib langsung mengamankan pelaku pada Kamis (14/9/2023) lalu.

Baca Juga:Guru Ngaji di Lebak Banten Diduga Cabuli Gadis Dipolisikan

Korban yang masih duduk di bangku TK ini terlibat dalam penyelidikan. Korban turut didampingi oleh kedua orangtua serta UPTD PAA dan Peksos Sijunjung dalam kasus tersebut.

Dalam interogasi dengan pihak berwajib di Mapolres Sijunjung, pelaku mengaku melakukan tindakan kejinya tersebut. Dirinya terancam Pasal 76 Jo, Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Karena aksinya yang tidak bertanggung jawab dalam kasus paman cabuli keponakan ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini