BREAKING NEWS: Ratusan Warga Pasaman Barat Gereduk Kantor Gubernur Sumbar, Tuntut Selesaikan Konflik Tanah

Ratusan warga Pasaman Barat yang mayoritas berasal dari Air Bangis, menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/7/2023).

Riki Chandra
Senin, 31 Juli 2023 | 15:17 WIB
BREAKING NEWS: Ratusan Warga Pasaman Barat Gereduk Kantor Gubernur Sumbar, Tuntut Selesaikan Konflik Tanah
Masyarakat Pasaman Barat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (31/7/2023). [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Ratusan warga Pasaman Barat yang mayoritas berasal dari Air Bangis, menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/7/2023). Mereka mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria atau tanah di daerah tersebut.

Demonstrasi ini muncul karena masyarakat gerah gara-gara selalu diintimidasi saat mencari nafkah di kampung halamannya sendiri.

Koordinator Lapangan, Haris Ritonga mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor Gubernur Sumbar hanya untuk meminta kepastian dari pemerintah terhadap klaimnya yang menganggap mereka tinggal di daerah kawasan hutan lindung.

"Intinya kami hanya meminta kepastian dan bebaskan kami untuk mencari nafkah. Tidak ada lagi intimidasi serta penangkapan terhadap petani kami," katanya.

Baca Juga:Pelajar di Pasaman Barat Dikeroyok hingga Pingsan, Polisi Selidiki

Menurutnya, konflik tanah Air Bangis sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Awalnya, masyarakat tidak tahu tinggal di daerah kawasan.

"Kemudian tiba-tiba muncul program Hutan tanaman rakyat (HTR) di sana. Mulai saat itulah permasalahan bertubi-tubi di daerah kami sampai hari ini," tuturnya.

"Puncaknya ketika ada petani ditangkap karena memetik hasil panennya sendiri. Tentu dampaknya sangat besar terhadap masyarakat kami," katanya lagi.

Dikatakannya, dampak buruknya lagi akan banyaknya anak-anak berhenti sekolah karena mata pencaharian ditutup dan diintimidasi seperti saat sekarang ini.

"Untuk daerah Pigogha secara keseluruhan sebanyak 4 ribuan jiwa akan merasakan dampak dengan kejadian ini," tuturnya.

Baca Juga:Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Pidana Sebut Posisi PPK Dilematis

Menurutnya, sejak tahun 2021 ketika ada petani ditangkap, banyak dari masyarakat tidak mau menjual hasil panen sawitnya dengan alasan takut ditangkap.

"Kalaupun ada yang menjual, itupun harus berdasarkan arahan kemana akan dijual. Jika tidak sesuai arahan, akan dianggap ilegal," bebernya.

Haris mengatakan, untuk saat ini masyarakat yang ditangkap berjumlah 2 orang dan ditahan di Polda Sumbar. Sementara empat orang sudah disidangkan.

"Harapan kami, agar petani yang ditangkap segera dibebaskan. Kemudian kami pemerintah segera mencarikan solusi bagi kami yang tinggal di hutan kawasan. Jika ada kejelasan, masyarakat bakal taat hukum," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini