Kanwil DJP Sumbar-Jambi Sita Harta Pemilik Perusahaan Sawit Ratusan Juta, Ini Kasusnya

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi menyita harta kekayaan Direktur CV BP berinisial M senilai Rp 500 juta.

Riki Chandra
Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:14 WIB
Kanwil DJP Sumbar-Jambi Sita Harta Pemilik Perusahaan Sawit Ratusan Juta, Ini Kasusnya
Penyidik memeriksa Direktur CV BP berinisial M terkait terkait dugaan tindak pidana pajak di Padang, Jumat (28/7/2023). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi menyita harta kekayaan Direktur CV BP berinisial M senilai Rp 500 juta, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pajak.

"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap CV BP wajib pajak, badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar sawit, dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumbar-Jambi, Marihot Pahala Siahaan, Sabtu (29/7/2023).

Penyidikan dilakukan sehubungan perkara tindak pidana pajak yang dilakukan M sebagai Direktur CV BP, M diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka M ialah sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang dipungut selama masa pajak November 2019 hingga Desember 2020, yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.686.170.305.

Baca Juga:Tebus Kekalahan 2019, PDIP Sumbar Target 2 Kursi DPR RI di 2024: Kami Berbuat dan Optimalkan Kekuatan Anak Muda!

Dalam rangka memulihkan kerugian pendapatan negara, kata dia, penyidik menyita harta tersangka setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Padang.

Menurut dia, perbuatan tersangka tidak menyampaikan SPT, termasuk tidak menyetorkan pajak yang dipungut diancam pidana penjara paling singkat enam bulan, dan maksimal enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik menemukan dua alat bukti sebagaimana yang disyaratkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.

Melalui gelar perkara di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi, penyidik menetapkan M sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera membuat dan menyelesaikan berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi. (Antara)

Baca Juga:Pilpres 2024, Bappilu PDIP Sumbar Optimis Ganjar Pranowo Diterima Masyarakat Minang: Gesit dan Komunikatif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini