SuaraSumbar.id - Inara Rusli dan penyanyi terkenal, Virgoun, diprogram untuk menghadiri sidang cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (5/7/2023). Mereka, bagaimanapun, absen dan hanya diwakili oleh pengacara mereka masing-masing.
Arjana Bagaskara, pengacara Inara Rusli, menyampaikan sebuah permintaan yang mengejutkan. Inara menginginkan setengah dari royalti dari lagu-lagu Virgoun.
Menurut Arjana, permintaan royalti ini merupakan bagian penting dari proses perceraian. Dia dan timnya telah merencanakan langkah-langkah untuk memastikan bahwa Inara mendapatkan haknya atas royalti dari karya musik Virgoun.
Arjana merinci bahwa mereka telah melacak nomor pendaftaran lagu-lagu Virgoun melalui Ditjen HAKI, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga:Inara Rusli Ngaku Dilamar 400 Orang, Netizen Sebut Halu dan Mirip Nikita Mirzani
"Virgoun, sebagai tergugat, adalah pencipta yang terdaftar dari lagu-lagu tersebut," katanya.
Pengacara berani ini siap membawa bukti yang diperlukan untuk memperebutkan royalti Virgoun. Dia yakin bukti tersebut akan cukup kuat untuk memastikan Inara dan anak-anak mereka mendapatkan haknya.
Arjana telah membicarakan masalah royalti ini setelah sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 31 Mei.
Dia menunjukkan bahwa royalti, menurut teori hukum, dianggap sebagai harta bersama jika salah satu pasangan adalah pencipta lagu.
Pengacara Inara yang lain, Mulkan Let-Let, menambahkan bahwa hak atas royalti dapat diwarisi dan seharusnya diberikan kepada ahli waris.
Baca Juga:Inara Rusli Disebut Ganti ART Sampai 50 Kali dalam Tiga Tahun, Eva: Galak Hamil Kedua
"Ada hak ahli waris yang perlu diingat dalam kasus perceraian seperti ini. Hal ini seringkali tidak diutamakan oleh beberapa pihak," kata Mulkan.
Kontributor : Rizky Islam