Bawaslu Sumbar Tunggu Aturan KPU yang Ditetapkan untuk Kampanye di Media Sosial

Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.

Suhardiman
Kamis, 25 Mei 2023 | 23:59 WIB
Bawaslu Sumbar Tunggu Aturan KPU yang Ditetapkan untuk Kampanye di Media Sosial
Ilustrasi Pemilu. [pixabay.com]

Adinda mendorong harus ada kesamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu untuk mengatur kampanye di media sosial. Aturan yang ada harus dapat mengadaptasi perkembangan media sosial yang ada

Sementara itu, Rico Riyanda, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, menyatakan bahwa perlu keikutsertaan multipihak bukan hanya penyelenggara pemilu yang mendorong kampanye yang Edukatif dan informatif.

"Pemilih, khusus nya generasi z harus cerdas tidak terjebak dengan banyak beredarnya informasi hoaks maupun ujaran kebencian berbasis SARA. Pemilih harus saring informasi terlebih dahulu, jangan asal makan mentah-mentah informasi yang ada. Jangan sampai gara-gara pemilu memecah belah silaturahmi," papar Rico.

Keempat narasumber diskusi bersepakat bahwa perlu pengaturan dan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik pada Pemilu 2024. Tugas ini bukan hanya tugas penyelenggara tapi juga semua pihak guna mendukung Pemilu yang lebih baik dengan pemilih yang cerdas.

Baca Juga:Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak