SuaraSumbar.id - Kuasa hukum Ferry Irawan menuding Venna Melinda diam-diam menyambangi Polda Jawa Timur guna menemui kliennya agar mau mengaku sebagai pelaku KDRT.
Mendapat tudingan itu, Venna Melinda akhirnya angkat bicara melalui pengacaranya, Noor Akhmad Riyadhi.
Noor Akhmad mengatakan, Venna Melinda memang mendatangi Polda Jawa Timur pada tanggal 24 Februari 2024.
Namun, kata dia, Venna Melinda datang hanya untuk melengkapi berkas laporannya tentang kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ferry Irawan, bukan untuk mengintimidasi sang suami.
"Bu Venna datang ke Polda Jatim atas dasar pelengkapan berkas atau P19," kata Noor Akhmad Riyadhi, seperti dikutip hari Senin (13/3/3023).
Setelah melengkapi berkas, kata Noor Akhmad, kliennya diminta polisi bertemu Ferry Irawan.
Sebab, kata dia, Ferry Irawan mengajukan permohonan restorative justice.
"Pak Ferry pada tanggal 17 Januari 2023 telah mengirimkan surat ke Kapolda Jatim, intinya untuk meminta restorative justice. Dan pada tanggal 24 tersebut, kebetulan Venna ditemui langsung oleh Pak Dir Krimum. Jadi akhirnya digelar restorative justice itu," kata dia.
Pertemuan itu juga tidak hanya melibatkan Venna Melinda dan Ferry Irawan saja, tapi juga dua personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur serta seorang penyidik.
Baca Juga:Makin Panas, Giliran Venna Melinda Bongkar Habis-habisan Borok Ferry Irawan, Singgung Soal Pinjol
"Ada Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir Krimum, Pak Kanit dan ibu penyidik," kata Noor Akhmad Riyadhi.
Tapi, penyelesaian kasus nonlitigasi itu berjalan buntu. Sebabnya, Ferry Irawan tetap tidak mau mengakui melakukan KDRT.
"Setelah dilakukan RJ, ya akhirnya tidak ditemukan jalan tengah. Pak Ferry tidak mengakui apa-apa," kata Noor Akhmad Riyadhi.
Karena hal itu prosedur sah serta diinisiasi pihak kepolisian, Noor Akhmad membantah Venna Melinda yang disebut seolah-olah memaksa Ferry Irawan mengaku sebagai pelaku KDRT.
"Gimana coba cara maksanya? Waktu itu ada Pak Dir Krimum. Beliau itu orang paling tinggi loh di sana, setelah Kapolda. Gimana cara maksanya, cara intimidasinya?" kata Noor Akhmad Riyadhi.
Dia menambahkan, "Enggak mungkin lah seorang perempuan mengintimidasi terlapor atau yang sudah jadi tersangka. Apalagi yang meminta restorative justice adalah pihak Pak Ferry. Nggak mungkin Bu Venna mengintimidasi."
Sebelumnya, Venna Melinda dituding memalsukan bukti saat melaporkan tindak KDRT Ferry Irawan pada 8 Januari 2023. Tudingan muncul dari tim kuasa hukum lelaki 46 tahun setelah berkas perkara ibu tiga anak tak kunjung diserahkan ke kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Venna Melinda juga disebut datang diam-diam ke Polda Jawa Timur untuk memaksa Ferry Irawan mengakui tindak KDRT.
Kontributor : Rizky Islam