Pemkot Padang Didesak Buka Ruang Iklan Rokok, P3I Sumbar Nilai Aturan Tak Jelas

Pemerintah Kota (Pemkot) Padang didesak memberikan ruang untuk iklan rokok.

Riki Chandra
Minggu, 12 Maret 2023 | 12:18 WIB
Pemkot Padang Didesak Buka Ruang Iklan Rokok, P3I Sumbar Nilai Aturan Tak Jelas
Ilustrasi rokok. [Unsplash.com/Andres Siimon]

Budi mengakui sejumlah kegiatan besar seperti konser musik bisa kembali ada di Padang jika iklan rokok bisa masuk.

"Yang berani mensponsori konser musik itu kan mayoritas iklan rokok. Kalau konser ada, perputaran uang di Padang akan banyak," jelas Budi.

Menurut Budi, Pemkot Padang tidak boleh diskriminasi terhadap pihak yang pro kepada iklan rokok sebab aturan KTR itu mengatur bukan melarang semua tempat tidak boleh ada iklan rokok.

"Apakah dengan menghentikan iklan rokok, orang berhenti merokok di Padang? Pertumbuhan perokok baru di Padang juga banyak. Jadi rugi kalau tidak diambil pajaknya," kata Budi.

Baca Juga:Pengurus Daerah P3I Sumbar Dikukuhkan, Ketua: Jangan Saling Sikut, Apalagi Membunuh Usaha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini