Teddy Minahasa Mangkir di Sidang Kasus Narkoba, Ini Alasannya

Berdasarkan keterangan dokter, Teddy dinyatakan sehat.

Suhardiman
Rabu, 22 Februari 2023 | 17:34 WIB
Teddy Minahasa Mangkir di Sidang Kasus Narkoba, Ini Alasannya
Dua terdakwa kasus peredaran sabu dari Sumatera Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). [Antara]

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Perihal Childfree, Buya Yahya Singgung Vonis Dokter: Rusak..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini