SuaraSumbar.id - Polisi menangkap 57 remaja saat pesta miras di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (19/2/2023) dini hari.
"Kita mengamankan sekelompok anak muda diduga berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit melansir Antara.
Awalnya petugas mendapat informasi bahwa mereka sedang berkumpul minum minuman keras jenis anggur merah.
"Petugas yang melaksanakan patroli langsung menuju lokasi dan menangkapnya," ungkapnya.
Baca Juga:Ini Pentingnya Ponsel dengan Layar AMOLED untuk Para Gamers
Selain puluhan remaja, sebut Kemit, pihaknya juga mengamankan tujuh belas motor dari lokasi.
"Seluruh barang bukti sepeda motor diboyong ke Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Terhadap puluhan remaja diberikan tindakan pembinaan dengan memanggil orangtua masing-masing.
"Mereka sudah didata dan diberi pengarahan oleh bapak Kapolresta Deliserdang. Kami imbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah. Hal itu mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran meresahkan," katanya.
Baca Juga:Kocak, Doyoung NCT Tiru Gaya Gong Myung di Red Carpet Circle Chart Awards