Sempat Kabur, Tersangka Pengeroyok Ketua Relawan Anies Baswedan di Ranah Minang Diringkus di Padang

Jajaran Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya menangkap pelaku penganiayaan Ketua Relawan Rumah Gadang Capres Anies Baswedan di Kota Bukittinggi.

Riki Chandra
Kamis, 05 Januari 2023 | 12:58 WIB
Sempat Kabur, Tersangka Pengeroyok Ketua Relawan Anies Baswedan di Ranah Minang Diringkus di Padang
Tersangka kasus penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya menangkap pelaku penganiayaan Ketua Relawan Rumah Gadang Capres Anies Baswedan di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Korban bernama Idris Sanur itu mengalami luka robek di kepala dan sekujur tubuhnya usai dikeroyok di rumahnya. Namun, polisi memastikan persoalan kasus ini tidak berkaitan dengan politik.

"Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal. Ini soal utang piutang, untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, yakni perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kamis (5/1/2023).

Pelaku sendiri ditangkap di Kota Padang bekerjasama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1/2023) bersama dua orang lainnya.

Baca Juga:Nikah Sirih Tanpa Izin Istri Pertama, Dokter di Bukittinggi Jadi Tersangka Kasus Poligami

"Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang, dua orang lainnya masih dijadikan saksi untuk sementara, dari pengakuannya pelaku berjumlah empat orang, satu tersangka lainnya sedang diburu," katanya.

Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, korban Idris Sanur (56) yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi pada Senin (2/1/2023).

"Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban, dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," katanya lagi.

Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar Rp 21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.

"Bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.

Baca Juga:Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Oknum Dokter PNS di Bukittinggi Jadi Tersangka

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini