"Berharap laporan saya cepat ditanggapi dan saya pun bisa tenang. Saya sudah tua dan ini sudah sembilan tahun saya tahan," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM perwakilan Sumbar, Firdaus membenarkan memang telah menerima laporan terkait hal itu. Materi laporan tersebut mengenai tindak lanjut laporan polisi yang pernah disampaikan pelapor.
"Pelapor telah melapor (dugaan pemalsuan) ke Polresta Padang pada tahun 2014 yang sampaikan sekarang posisinya tidak jelas. Apakah kasus ini sudah tutup atau masih lanjut dan perkembangannya juga tidak diketahui oleh pelapor," katanya.
Sebagai tindak lanjutnya, kata Firdaus, Komnas HAM telah meminta keterangan Polresta Padang melalui Polda Sumbar terkait proses pelaporan kasus yang telah disampaikan pelapor.
Baca Juga:Parah! 3 Perempuan Umur Belasan Tahun Ditangkap di Kamar Hotel Bareng 4 Pria di Padang
"Jadi yang kita harapkan nantinya dapat gambaran. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan tolong diberikan kepastian hukumnya dan terbitkan SP3 atau pemberhentian penyelidikan," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat