Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Sita Uang Rp 3,2 Miliar

Kekinian petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R.

Suhardiman
Senin, 28 November 2022 | 15:16 WIB
Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Sita Uang Rp 3,2 Miliar
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menginterogasi pelaku RAM (25). [Riauonline.co.id]

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional di Pekanbaru. Seorang pelaku berinisial RAM (25) ditangkap bersama barang bukti uang Rp 3,2 miliar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan narkoba 6 bulan lalu.

"RAM ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta di daerah Kabupaten Bengkalis," katanya melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, uang yang disita merupakan hasil dari serangkaian transaksi narkoba yang terjadis sejak 2021.

Baca Juga:4 Kru Jadi Korban Helikopter Polri Jatuh di Bangka Belitung, Ini Tugasnya Dalam Perjalanan

"Uang ini ditemukan di rumah RAM di Mandau. Ini masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Kekinian petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R.

"Jadi pengungkapan sebelumnya, bosnya pelaku RAM. Pelaku RAM ini merupakan bandar internasional," terang Pria Budi.

"Uang Rp 3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli masih kita kembangkan," sambungnya.

RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009.

Baca Juga:Mengenal Fishing Cat, Kucing yang Bersahabat dengan Air

"Juga disangkakan sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 345 UU RI No. 8 tahun 2010," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak