Soroti Kewenangan Gubernur, Pakar Otonomi Daerah Tawarkan 2 Wacana Solusi

Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dinilai masih lemah.

Riki Chandra
Sabtu, 19 November 2022 | 07:30 WIB
Soroti Kewenangan Gubernur, Pakar Otonomi Daerah Tawarkan 2 Wacana Solusi
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Padang. [Dok.Istimewa]

Kekurangan konsep itu, menurutnya, legitimasi bupati/wali kota menjadi lemah dan masih terbuka potensi ketidakpatuhan gubernur kepada presiden.

Namun di sisi lain, konsep itu memiliki kelebihan karena tidak perlu merubah konstitusi UUD 1945, kontrol pemerintah pusat terhadap 37 gubernur di Indonesia lebih mudah dan murah dibandingkan terhadap 508 bupati dan wali kota di Indonesia.

Legitimasi gubernur yang dipilih langsung juga lebih tinggi dari bupati dan wali kota yang tidak punya konstituen. Dengan demikian kepatuhan bupati/wali kota kepada gubernur lebih terjamin.

"Koordinasi, bimbingan dan pengawasan gubernur kepada bupati/wali kota juga lebih efektif," katanya.

Baca Juga:Anggota DPRD Inisial RS Dituding Intervensi Proyek Pemprov Sumbar, Rahmat Saleh Bereaksi: Jabatan Saya Taruhannya!

Konsep kedua, dibentuk kepala pemerintahan regional. Konsep ini menurutnya memiliki basis historis dan komparatif di mancanegara.

Sesuai konsep ini dibentuklah kantor pemerintahan pusat di enam pulau besar yang dipimpin oleh Kepala Pemerintahan Regional yang merupakan perpanjangan tangan presiden.

Tugasnya melakukan koordinasi, bimbingan dan pengawasan terhadap daerah otonom dan menjalankan pemerintahan umum sebagai wakil pemerintah pusat.

Namun ada catatan dalam konsep ini yaitu menambah beban institusi/unit kerja presiden dan biaya sekretariat pada enam wilayah besar (semacam "federal office" dalam sistem federasi).

Konsep tersebut menurutnya juga tidak akan mengubah konstitusi UUD 1945 dan efektivitas pemerintahan bisa terwujud karena kendali di bawah Kepala Pemerintahan Regional dan legitimasi gubernur, bupati/wali kota tetap tinggi.

Baca Juga:Prediksi Gubernur Mahyeldi: Pendapatan Daerah 2023 Rp 6,2 Triliun

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut evaluasi pakar otonomi daerah tentang persoalan terkait lemahnya kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat itu memang sangat dirasakan, termasuk di Sumbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak