Datangi DPRD Padang, Pedagang Minta Kejelasan Hak Pakai Pembangunan Pasar Fase VII

Mereka juga meminta agar peraturan perwako nomor 7 tahun 2022 diubah.

Suhardiman
Senin, 14 November 2022 | 13:41 WIB
Datangi DPRD Padang, Pedagang Minta Kejelasan Hak Pakai Pembangunan Pasar Fase VII
Sejumlah pedagang mendatangi gedung DPRD Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/11/2022). [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sejumlah pedagang mendatangi gedung DPRD Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/11/2022). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan dari Pemkot atas hak pakai pembangunan Pasar Fase VII.

Pendiri persatuan pedagang Fase VII Pasar Raya, Firman Hasan mengatakan, pihaknya telah beberapa kali telah mendiskusikan status bangunan Pemkot, namun keluhan itu seolah-olah diabaikan saja.

"Harusnya Pemkot mengakomodir persoalan masyarakatnya, karena kesepakatan antara pedagang dan Pemkot tidak sesuai dengan hasil pertemuan," katanya.

Tuntutan itu perihal kejelasan hak pakai pedagang (kartu kuning), tata letak, luas ruko, lama pembanguna. Mereka juga meminta agar peraturan perwako nomor 7 tahun 2022 diubah.

Baca Juga:Penyebab Harga Kripto Anjlok Belakangan Ini, Salah Satunya Pembatalan Akusisi FTX

"Kita tidak menolak pembangunan, tapi tolong berikan kami kejelasan mengenai hak pakai kami di fase VII nanti. Lalu bagaimana prosedur kami untuk masuk di fase VII nanti setelah dibangun," ungkapnya.

Pedagang lain bernama Ahmad Yani meminta pembangunan relokasi sementara pedagang fase VII dihentikan, karena belum mendapat kejelasan hitam diatas putih.

"Diminta untuk dihentikan sementara. Takutnya jika sudah dibangun pedagang tidak ada yang menempati karena tempatnya tidak layak," katanya.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani berjanji akan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan terhadap pembangunan pasar tersebut.

"Kita akan segera tindaklanjuti, karena persoalan utama disini terkait peraturan perwako No.7 Tahun 2022, yang katanya menghilangkan hak pakai atas pembangunan," jelasnya.

Baca Juga:Apa Fungsi Kapur Barus untuk Jenazah? Simak Informasinya di Sini!

Syafrial mengatakan pada Rabu 16 November 2022 akan memanggil Dinas Perdagangan untuk diskusi mendalam. Jika sudah mendapatkan keterangan, pihaknya akan kembali melakukan mediasi antara pedagang dengan Dinas Perdagangan.

"Namun kami akan tetap melakukan peninjauan ke lapangan terkait pembangunan relokasi pedagang fase VII, karena persoalan ini bukan hanya pedangan, namun beberapa pasar lainnya juga meminta kejelasan yang sama," katanya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini