Marah Anaknya Dipukuli, Ayah di Padang Tikam Pelaku dengan Pisau

Seorang ayah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menikam seseorang yang memukuli anak kandungnya dengan sebilah pisau.

Riki Chandra
Kamis, 10 November 2022 | 12:21 WIB
Marah Anaknya Dipukuli, Ayah di Padang Tikam Pelaku dengan Pisau
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Seorang ayah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menikam seseorang yang memukuli anak kandungnya dengan sebilah pisau. Akibat perbuatannya, pria berinisial R (42) itu diamankan Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan.

Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah tempat permainan Billiard di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin (7/11/2022) kemarin.

"Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan telah ditangkap. Motifnya pelaku tidak terima anaknya dipukul oleh korban ," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).

Nanang menuturkan, perkelahian yang menyebabkan korban mengalami luka sabetan senjata tajam itu, dipicu oleh perkelahian yang terjadi antara korban dengan anak kandung pelaku di sebuah tempat hiburan permainan Billiard.

Baca Juga:Mati Mesin di Tengah Rel, Mobil di Padang Ditabrak Kereta Api dan Penumpangnya Patah Tulang

"Anak korban ini lapor pulang ke rumah dan mengadukan kepada keluarganya bahwa ia telah dipukuli di tempat Billiard. Kemudian sang ayah tidak terima, dia langsung mengambil pisau dan melukai orang yang telah memukuli anaknya," jelasnya.

Sesaat setelah dilukai dengan menggunakan pisau oleh pelaku, korban langsung mendatangi Mapolsek Padang Selatan dan membuat laporan polisi yang teregistrasi sebagaimana LP/ B /30/Xl/2022 /SPKT/Unit Reskrim /Polsek Padang Selatan/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.tanggal 07 November 2022.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Buntut aksi penusukan itu, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh. "Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Padang Selatan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP," katanya.

Baca Juga:Puluhan Remaja Diduga Pelaku Tawuran di Padang Dipulangkan, Polisi: Dijemput Orang Tua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini