Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suhardiman
Rabu, 02 November 2022 | 18:03 WIB
Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Waduruka, Ramli divonis lima tahun penjara. Ia menjadi terdakwa perkara korupsi pengelolaan anggaran periode 2017-2018.

Vonis dibacakan hakim ketua Kadek Dedy Arcana pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram melansir Antara, Rabu (2/11/2022).

"Menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Ramlin sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," katanya.

Ramlin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Beda Agama, Angelina Sondakh Tetap Hormati Ayah di Pemakaman, Angkat Peti Jenazah hingga Turun ke Liang Makam

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim turut membebankan terdakwa membayar sebagian besar uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp390 juta dari total Rp552 juta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Apabila harta berharga terdakwa tidak cukup untuk membayar kerugian negara, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan badan selama 2 tahun penjara," ujarnya.

Hakim menyatakan bahwa Ramlin secara bersama-sama telah bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran dana desa.

Pihak yang disebut hakim bermufakat dengan Ramlin adalah terdakwa Ayub (mantan Sekretaris Desa Waduruka) dan Syarifuddin (mantan Bendahara Desa Waduruka).

Baca Juga:Gemar Roasting Pejabat, Kiky Saputri: Mereka yang Minta, Kelar Roasting, Elektabilitas Naik

Untuk terdakwa Ayub dan Syarifuddin, hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya terbukti dalam dakwaan primer sesuai dengan tuntutan jaksa.

Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa itu lebih rendah dibandingkan Ramlin. Untuk Ayub, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk Syarifuddin, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Syarifuddin dalam peran sebagai bendahara desa lebih tinggi daripada Ayub karena terbukti menikmati anggaran dana desa. Hakim turut membebankan Syarifuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 98 juta subsider 1 tahun penjara.

Perkara ini berasal dari hasil penyidikan Polres Bima Kota. Penyidik mengungkap peran ketiga terdakwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2017—2018.

Ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran desa. Hal itu pun terungkap dari temuan inspektorat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini