Hakim Sebut Susi PRT Ferdy Sambo Berbohong: Saudara Bisa Dipidanakan!

Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa menyebut PRT Ferdy Sambo, Susi, berbohong.

Riki Chandra
Senin, 31 Oktober 2022 | 11:34 WIB
Hakim Sebut Susi PRT Ferdy Sambo Berbohong: Saudara Bisa Dipidanakan!
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSumbar.id - Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa menyebut PRT Ferdy Sambo, Susi, berbohong. Hal itu disampaikan hakim Wahyu ketika memeriksa Susi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

Semula, hakim Wahyu bertanya kepada Susi soal apakah dirinya kerap ikut berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saudara sering ikut keluar kota bareng suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?" tanya hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak yang mulia," jawab Susi, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:Gerah Merasa Dipermainkan Susi, Hakim Skakmat PRT Ferdy Sambo: Ketahuan Kalau Anda Berbohong!

"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" tanya kembali hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," kata Susi.

"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?" hakim Wahyu mencecar Susi.

"Ikut," jawab Susi.

"Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong," tegur hakim Wahyu.

Baca Juga:PRT Sambo Plintat-plintut di Sidang, Hakim Ancam Susi: Kalau Jawaban Berbeda, Anda Bisa Dipidanakan!

"Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama suadara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Ikut," hakim Wahyu menegaskan.

"Ada Bapak sering ikut," jawab Susi menganulir jawaban pertamanya.


Sejak awal, hakim Wahyu mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya. "Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi.

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh!. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak