Ingatkan Ratusan Siswa, Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Berkendara di Atas Trotoar Melanggar Hukum, Diancam Penjara!

Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengupas tentang masalah hukum tawuran, lalu lintas, informasi dan transaksi elektronik (ITE) hingga hukum kebersihan.

Riki Chandra
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Ingatkan Ratusan Siswa, Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Berkendara di Atas Trotoar Melanggar Hukum, Diancam Penjara!
Peradi Goes to School (PGtS) seri ke-4 di SMAN 10 Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengupas tentang masalah hukum tawuran, lalu lintas, informasi dan transaksi elektronik (ITE) hingga hukum kebersihan. Hal itu dipaparkannya di depan 110 orang siswa SMAN 10 Padang dalam gelaran Peradi Goes to School (PGtS) seri ke-4, Selasa (25/10/2022).

Miko Kamal mengatakan, persepsi masyarakat tentang penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas memang ada benarnya. Namun, apapun alasannya, persepsi itu harus diubah. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh diskriminatif.

"Generasi muda yang sekarang duduk di bangku sekolah ini akan menjadi pionir dalam terwujudnya penegakan hukum di masa yang akan datang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumbar.id.

Doktor hukum lulusan Macquarie University Sydney Australia itu juga memaparkan soal hukum lalu lintas. Menurutnya, masyarakat perlu memberikan penghormatan terhadap pejalan kaki yang menggunakan trotoar.

Baca Juga:Aksi Begal di Kota Padang Makin Nekat, Pecahkan Kaca Mobil Pengendara di Jalan Bypass Kuranji

"Berkendara di atas trotoar diancam hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Anak-anak jangan sekali-kali berkendara di atas trotoar," katanya

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 10 Padang, Hendrayadi berterima kasih atas kedatangan tim PGtS Peradi Padang. Dia berharap agar tim PGtS Peradi dapat merangsang kesadaran para siswa untuk selalu taat dan patuh terhadap hukum.

PGtS berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan kritis tentang perkembangan dan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang diajukan siswa peserta PGtS adalah tentang praktik penegakan hukum di Indonesia yang tajam ke bawah tumpul ke atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini