BPN Padang Didesak Selesaikan Sengketa Tanah Seluas 765 Hektare

Mereka menilai tidak ada keadilan yang didapatkan oleh Kaum Maboed baik dari Pemerintah daerah maupun BPN Kota Padang.

Suhardiman
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:30 WIB
BPN Padang Didesak Selesaikan Sengketa Tanah Seluas 765 Hektare
Mamak Kepala Waris Kaum Maboed M Yusuf (tengah) saat mendatangi Komnas HAM beberapa waktu lalu. [Covesia.com]

SuaraSumbar.id - BPN Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), didesak untuk menyelesaikan sengketa tanah seluas 765 hektare. Desakan ini dikarenakan masih belum tuntasnya penanganan kasus sengketa tanah Kaum Maboed. Hal ini mengakibatkan ribuan masyarakat tidak mendapat kepastian hukum tentang hak tanah di empat kelurahan.

Demikian dikatakan oleh enam penerima kuasa, yakni Komjen Pol (Purn) Moechgiarto, Brigjen Pol (Purn) Oneng Subroto, Brigjen Pol (Purn) M Nur, Mohammad Fadli Aziz, Ade Hermany, dan Reza Isfadhilla Zen.

Mereka menilai tidak ada keadilan yang didapatkan oleh Kaum Maboed baik dari Pemerintah daerah maupun BPN Kota Padang. Bahkan, mereka sampai dikriminalisasi oleh aparat kepolisian waktu Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.

"Karena permasalahan tanah yang tidak selesai berakibat ribuan masyarakat di tanah 765 Ha tidak ada kepastian hukum dan belum bersitifikat," kata Komjen Pol (Purn) Moechgiarto melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:Terpeleset Masuk ke Dam saat Mandi Hujan, Bocah SD di Palembang Ditemukan Tewas

Kepemilikan tanah Kaum Maboed ini sudah ada Putusan Perdata No.90/1931 Pengadilan Negeri Padang dan sudah tercatat dan terdaftar di BPN Kota Padang dan Kaum Maboed yg sudah beberapa kali menang dalam gugatan perdata.

Sebelumnya, Polda Sumbar pernah mempidanakan Mamak Kepala Waris Kaum Maboed atas tuduhan mafia tanah kepada Alm Mkw Lehar yang ditahan selama 48 hari dan meninggal dunia.

Dalam masa penahana Polda Sumbar, M Yusuf dan Yasri ditahan selama 78 hari. Kemudian Polda Sumbar melepaskan dan mengeluarkan Sp3 terhadap ketiga nama tersebut karena tidak cukup bukti.

"Setelah ketiga orang itu ditahan, penyidik dan beberapa anggota BPN diberikan penghargaan oleh Menteri ATR/BPN waktu itu Bapak Sofyan Djalil dan Gubernur Sumbar waktu itu Irwan Prayitno. Ini bisa dilihat kalau Mkw Lehar sengaja di pidanakan untuk menghilangkan hak keperdataannya dengan menggunakan aparat kepolisian Polda Sumbar," jelasnya.

Pihaknya berharap agar Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto dapat menuntaskan masalah ini, sehingga bisa diterbitkan Sertifikat bagi masyarakat yang belum bersertifikat sesuai pernyataan Mkw Lehar tahun 2015 akan membantu masyarakat yg rumahnya belum bersertifikat dengan alas hak tanah kaum Maboed.

Baca Juga:Bocor! Video Asusila Artis Inisial R Tersebar, Hard Gumay Beberkan Ramalannya

"Kita berharap kepada Bapak Menteri ATR/BPN agar adanya kepastian atas tanah dan pembangunan dapat berjalan diatas tanah 765 Ha di 4 Kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang ini," ungkapnya.

Sementara itu, pihak BPN hingga kini belum merespons saat dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak