SuaraSumbar.id - Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue, Aceh, akan membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran saluran air.
Demikian dikatakan oleh Kepala Satpol PP dan WH Simeulue Dodi Juliardi Bas melansir Antara, Senin (24/10/2022).
"Tim sudah turun ke lokasi untuk pemasangan pamflet agar bangunan tersebut segera dibongkar. Jika dalam waktu dekat ini tidak dibongkar, maka kami akan membongkarnya," katanya
Bangunan yang dibangun di atas saluran air itu berada Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Sebelumnya, telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut.
Baca Juga:DKI Jakarta Terbanyak Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Bilang Begini
"Kami sudah tegur pemilik bangunan, tapi tidak diindahkan," ujarnya.
Dirinya menegaskan semua bangunan seperti rumah, jalan, kafe dan bangunan lainnya harus memenuhi ketentuan yang ada. Tidak boleh melanggar tata ruang dan juga harus ada izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jika bangunan tidak sesuai ketentuan dan tidak ada IMB, maka siap-siap dibongkar," katanya.