SuaraSumbar.id - Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengusulkan penghapusan 4.917 data penduduk ke Dirjen Dukcapil.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan Efi Yandri mengatakan, data penduduk yang diusulkan dihapus sudah wajib rekam data, namun tidak juga melakukannya. Setelah ditelusuri mereka tidak diketahui keberadaannya.
"Kami masih menunggu izin dari Dirjen Dukcapil untuk menghapus data warga yang sudah tidak diketahui keberadaannya," katanya melansir Antara, Senin (24/10/2022).
Data pendudukan yang diusulkan dihapus karena penduduk tersebut pindah diam-diam dan untuk menghapus harus memperoleh ijin dari Dirjen Dukcapil.
Baca Juga:Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 135 Orang
Data penduduk yang tidak diketahui keberadaannya itu diperoleh dari hasil pemutakhiran data oleh pemerintah nagari.
Disdukcapil memberikan data penduduk ke nagari untuk kemudian diminta bantuan pendataan dan dari hasil penelusuran ditemukan tiga hal.
Yang pertama, katanya, warga tersebut ternyata sudah miliki KTP dengan NIK berbeda dan kedua telah meninggal dunia sehingga datanya langsung dihapus.
Sedangkan satu lagi, katanya, memang warga bersangkutan pernah tinggal di nagari tersebut tetapi sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Dirinya mengimbau masyarakat melaporkan kematian keluarganya ke Disdukcapil supaya data bisa lebih baik lagi.
Baca Juga:PBESI: Kreator dan Pengembang Game Lokal Diharap Unggul di Kancah Internasional
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) 2021 jumlah penduduk Solok Selatan sebanyak 181.804 orang dengan laki-laki 92.537 orang dan perempuan 89.267 orang.
Pemkab Solok Selatan juga akan memperkenalkan KTP digital kepada masyarakat setempat, di mana hanya KTP bisa dilihat melalui aplikasi di ponsel.