Tiga Perampok Pedagang Emas di Agam Sumbar Ternyata Residivis

Mereka kemudian pindah ke mobil pikap dan sebagian lagi kabur ke dalam kawasan hutan.

Suhardiman
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:22 WIB
Tiga Perampok Pedagang Emas di Agam Sumbar Ternyata Residivis
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

Kemudian satu kantong plastik berisikan butiran emas dengan berat 22.87 gram, dan dua unit mobil. Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-2 ke-4 Jo 362 KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini