SuaraSumbar.id - Aung San Suu Kyi dihukum tiga tahun penjara atas tuduhan korupsi oleh pengadilan khusus yang dibentuk oleh pemerintah militer.
Hukuman itu semakin menambah masa hukuman untuk ikon demokrasi Myanmar itu berada di balik jeruji penjara.
Ia sekarang menghadapi hukuman 26 tahun penjara, setelah ditahan dan diadili atas berbagai tuduhan menyusul penggulingan dirinya dari pemerintahannya yang terpilih secara demokratis dalam kudeta oleh militer Myanmar pada Februari 2021.
Menurut laporan media lokal, Suu Kyi menghadapi tuduhan menerima suap dari seorang pengusaha antara 2018 hingga 2020. Ia merupakan simbol oposisi demokratis terhadap militer Myanmar.
Baca Juga:Jadi Sorotan, Ini 3 Fakta Charity Terbaru Windah Basudara
Pada September tahun ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang rahasia resmi negara. Dia dijatuhi hukuman bersama dengan penasihat ekonominya. [Antara]