SuaraSumbar.id - Musisi Ahmad Dhani meminta pihak berwenang membuat sebuah monumen tentang kejahatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Menurut saya, Ferdy Sambo adalah sebuah monumen yang tidak bisa dilupakan," ujar Ahmad Dhani, dilansir dari Suara.com, Rabu (12/10/2022).
Menurut pendiri Dewa 19 itu, dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo menorehkan sejarah buruk bagi institusi Polri. Sehingga sudah seharusnya tindak kejahatan sang mantan jenderal dibuatkan monumen untuk pengingat.
"Ya supaya tidak terjadi lagi di masa pemerintahan yang berikutnya," kata Ahmad Dhani.
Baca Juga:Ahmad Dhani Minta Pihak Berwenang Bikin Monumen Ferdy Sambo, Alasannya Ingat Masa Lalu
Ide pembuatan monumen atas kejahatan Ferdy Sambo muncul dari cerita masa lalu Ahmad Dhani semasa masih tinggal di Surabaya.
"Saya terinspirasi oleh kejadian dulu tahun 1990-an di Surabaya. Jadi ada mobil kecelakaan, hancur. Dulu sama pemerintah setempat itu dijadikan monumen, dipajang di tengah jalan," terang Ahmad Dhani.
Sama seperti ide pembuatan monumen untuk kejahatan Ferdy Sambo, Ahmad Dhani menyebut pemajangan mobil bekas kecelakaan itu bertujuan sebagai pengingat bagi para pengguna jalan agar berhati-hati saat mengemudi.
"Jadi supaya orang lihat bahwa pernah ada kejadian seperti itu," tutur Ahmad Dhani.
Sebagaimana diketahui, nama Ferdy Sambo disorot usai terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:Ahmad Dhani Minta Dibuatkan Monumen Ferdy Sambo, Terinspirasi Kecelakaan di Surabaya
Dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa Ferdy Sambo merupakan orang yang meminta Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak 9 Agustus 2022. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri sejak 25 Agustus 2022.
Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi ikut ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 karena dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.