Polisi Tangkap Pengusaha di Solok, 13 Ton Pupuk Disita

Jika pupuk di produksi sesuai yang tercantum pada label, akan memakan biaya tinggi.

Suhardiman
Kamis, 29 September 2022 | 16:50 WIB
Polisi Tangkap Pengusaha di Solok, 13 Ton Pupuk Disita
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun dengan ancaman pidana paling 5 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak