Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun dengan ancaman pidana paling 5 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
- 1
- 2
Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun dengan ancaman pidana paling 5 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini