SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan 14 pendaftar calon Panwascam namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Solok Selatan Ade Kurnia melansir Antara, Rabu (28/9/2022).
"Selama pendaftaran anggota Panwascam dari 21 hingga 27 September, ada 14 pendaftar yang melaporkan nama mereka dicatut sebagai anggota parpol," katanya.
Nama mereka diketahui dicatut setelah dilakukan pengecekan dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU secara mandiri oleh para pendaftar.
Baca Juga:Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia Atas Curacao, di Antaranya Anggota TNI dan Polri Cetak Gol
"Setelah mereka mendaftar, kami arahkan agar dicek apakah mereka masuk sebagai anggota partai politik atau tidak," ujarnya.
Setelah diketahui namanya dicatut, para pendaftar membuat surat pernyataan bahwa dirinya dicatut.
Hingga penutupan pendaftaran pada Selasa (27/9/2022), sebanyak 185 warga Solok Selatan mendaftar sebagai calon Panwascam. Rinciannya 118 laki-laki dan 67 perempuan.
Jika dilihat dari jumlah pendaftar, kuota dua kali kebutuhan dan minimal keterwakilan perempuan telah memenuhi syarat sehingga tidak ada perpanjangan pendaftaran.
Sesuai tahapan rekrutmen selanjutnya akan melaksanakan tes tertulis calon Panwascam untuk Pemilu 2024 dengan menerapkan metode Computer Assisted Test (CAT) pada 14 sampai 16 Oktober.
Kemudian tes wawancara 18 sampai 22 Oktober dan pelantikan pada 26 hingga 28 Oktober 2022.