SuaraSumbar.id - Sepasang satwa dilindungi jenis siamang (Symphalagus sindactylus) dilepasliarkan di kawasan hutan PT KSI, Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Siamang yang diberi nama Tintin dan Zacky ini dilepasliarkan pada Selasa 20 September 2022.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, kedua satwa itu merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh.
"Keduanya diserahkan sudah lebih dari lima tahun, untuknTintin diserahkan 2015, sementara Zacky 2016 silam," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:Tak Sampai 2 Jam, Tiket Konser NCT 127 di Jakarta Dinyatakan Sold Out
Ia mengatakan, satwa itu telah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih kurang 5 tahun di Kalaweit Sepayang Solok.
Sesuai dengan data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya, kedua siamang tersebut sudah layak untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.
"Pelepasliaran dilakukan BKSDA Sumbar bersama Kalaweit di kawasan hutan PT KSI," ujarnya.
Siamang termasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Semoga saat berada dihabitatnya, siamang itu hidup dan berkembang biak lebih baik dari sebelumya," katanya.
Baca Juga:Gen Halilintar Lebih Restui Thariq dan Larasati Wira Ketimbang Fuji? Pengikut Instagram Jadi Bukti