SuaraSumbar.id - Viral di media-media sosial informasi seorang anak di Ngawi, Jawa Timur, tega membunuh ayah kandungnya hanya gara-gara penyakitan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, pelaku berinisial MF. Dia secara keji menusuk dada ayah kandungnya hingga tewas.
Tikaman MF tersebut menembus hingga paru-paru sang ayah berinisial W berusia 51 tahun rusak sehingga perdarahan, dan akhirnya meninggal dunia.
Kakak pelaku, perempuan berinisial ES, mengatakan dirinya yang pertama kali mendapati sang ayah sudah terkapar tak berdaya.
Baca Juga:Terungkap! Pak Wachid Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Mengaku Khilaf
Setelah mengetahui ayahnya dibunuh sang adik, ES langsung melapor ke Polsek Kendal.
"Adik saya membunuh ayah karena dia kesal. Ayah kami menderita stroke. Adik saya sering bilang sudah bosan mengurus dan kesal dimarahi," kata ES, Sabtu (17/9/2022).
Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, pelaku adalah pemuda berusia 19 tahun.
Peristiwa mengenaskan itu, kata dia, terjadi di rumah korban yakni di Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, pada Jumat (9/9).
"Setelah membunuh ayahnya, pelaku kabur ke Solo, Jawa Tengah," kata Kennedy.
Baca Juga:Pembunuhan Ngawi, Korban Alami Luka 3 Tusukan, Anaknya Sampai Sekarang Masih Hilang
Kennedy mengatakan, dia langsung menginstruksikan tim untuk memburu pelaku. MF berhasil dibekuk polisi saat duduk-duduk di kawasan Masjid Agung Keraton Solo.
Tak hanya menangkap MF, kata Kennedy, polisi juga menyita celana panjang, topi, jaket, kaos, serta pisau yang diduga digunakan saat membunuh korban.
Ngaku khilaf
Belakangan, diketahui pelaku bernama lengkap Muhammad Fahri Erfianto. Sementara korban bernama Wachid berusia 51 tahun.
Kepada polisi, Fahri mengakui telah membunuh ayah kandungnya yang sedang menderita sakit stroke. Selain itu polisi juga telah memperkuat dugaan dengan sejumlah barang bukti.
Kennedy kembali menjelaskan, polisi sudah melakukan pendalaman kasus. Utamanya, terkait modus Fahri yang tega menghabisi nyawa ayahnya.
Tak hanya itu, Fahri pun juga membawa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh itu saat kabur. Pisau itu terus dibawa dalam pelariannya.
Namun, Kennedy mengungkapkan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan itu. Kepada penyidik Fahri hanya mengaku khilaf dan tak sadar ketika sudah membunuh ayahnya menggunakan pisau.
"Kami masih dalami terus ya untuk motifnya ini. Kalau dari lukanya memang ada pada bagian dada dan menembus paru-paru hingga mengalami pendarahan hebat," kata Kennedy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Fahri dijerat pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Kontributor : Rizky Islam