SuaraSumbar.id - Seorang ibu yang menganiaya putra kandungnya di Malaysia akhirnya ditahan polisi, setelah mantan suami mengunggah video perbuatannya di TikTok.
Kapolres Kota Bharu Ajun Komisaris Besar Mohd Rosdi Daud mengatakan, wanita tersebut ditangkap pada pukul 15.30, Jumat (16/9) kemarin di rumahnya di Kok Lanas.
Menurut dia, Maret lalu, pelapor yang juga ayah dari bocah delapan tahun itu menerima video dari pacar mantan istrinya yang memperlihatkan wanita itu memukul korban.
"Penggugat menikah dengan tersangka di Thailand Selatan pada 2012 dan dikaruniai sepasang anak, putra putri," kata Daud seperti dikutip dari Harian Metro, Sabtu (17/9/2022).
Sebelumnya, kata Daud, mereka tinggal di Tampin, Negeri Sembilan. Namun setelah perceraian tahun 2020, tersangka membawa putranya yang menjadi korban pindah ke Kota Bharu.
Sementara satu anak lain mereka, yakni yang perempuan, dirawat oleh sang ayah.
"Laporan polisi dibuat oleh pelapor pada 10 Maret setelah melihat video. Tetapi pada periode yang sama dia mencoba menyelesaikan masalah dengan tersangka," kata Daud.
Mohd Rosdi mengatakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Raja Perempuan Zainab II (HRPZ II) dan mendapat perawatan sebagai pasien rawat jalan.
Dia mengatakan, korban akan diserahkan ke Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) untuk tindakan lebih lanjut.
Baca Juga:Anak Punk Nikahi Cewek Bule, Resepsinya Tampilkan Band Cadas, Pengantin Headbanging!
"Tersangka ditahan selama seminggu mulai hari ini hingga 23 September untuk penyidikan sesuai Pasal 31 (1) Undang-Undang Anak," katanya.