Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Dua Petani ke Jaksa

Penyerahan tersangka mendapat pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 20:09 WIB
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Dua Petani ke Jaksa
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Dua Petani ke Jaksa. [Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dua petani ke jaksa. Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho, Kamis (15/9/2022).

Penyerahan tersangka mendapat pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap. Pembunuhan berencana itu melibatkan tujuh tersangka, yakni berinisial AW alias Toke Wir, F alias Bang Chek, MY, N, T alias Abu Midi, D, dan Z.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun pada Kamis 12 Mei 2022 malam.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tersebut merupakan proses hukum tahap dua.

Baca Juga:Fakta Kedekatan Gigi Hadid dan Leonardo DiCaprio, Benarkah Sudah Resmi Berkencan?

"Dengan pelimpahan ini atau tahap dua, maka penyidik kepolisian sudah merampungkan pemberkasan kasus ini," katanya melansir Antara.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti

"Ada enam berkas perkara dengan tujuh tersangka. Terdiri satu berkas dua tersangka serta satu berkas untuk masing-masing satu tersangka," ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah selongsong peluru, sebatang balok, empat bungkus biskuit, ransel, kaos kaki, telepon genggam dan lainnya.

"Kami tidak menerima pelimpahan barang bukti senjata api. Dalam berkas disebutkan senjata apinya laras panjang dan dilarikan seseorang berinisial MB, warga Aceh Besar. Kini, MB masuk daftar pencarian orang atau DPO," ungkapnya.

Baca Juga:Kedapatan Transaksi di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Selanjutny JPU menyusun dakwaannya dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan ketujuh tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jantho.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, Pasal 353 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan kematian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini