Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Nunggak 3 Tahun Lebih Cukup Bayar 2 dan Hanya Berlaku Sampai 12 November 2022

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghadirkan program 5 untung untuk masyarakat yang berurusan dengan kendaraan bermotor.

Riki Chandra
Rabu, 14 September 2022 | 13:05 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Nunggak 3 Tahun Lebih Cukup Bayar 2 dan Hanya Berlaku Sampai 12 November 2022
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghadirkan program 5 untung untuk masyarakat yang berurusan dengan kendaraan bermotor. Mulai dari diskon pajak hingga pemutihan bagi pajak menunggak. Kesempatan ini berlangsung sejak 12 September hingga 12 November 2022.

“Kita memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor. Bagi masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan ini," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).

Lima keringan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak. Hal ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Rincinya, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.

Baca Juga:Perubahan KUA PPAS 2022 Disekapati Pemprov dan DPRD Sumbar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen. “Jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp 500 ribu,” katanya.

Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Hal ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” katanya lagi.

Baca Juga:Pengumuman, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sumut, Catat Tanggalnya

Ketiga, bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

“Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” katanya.

Sebelumnya, pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

Pemberlakuan keringanan dan keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor ini hanya berlaku 2 bulan. Dari tanggal 12 September hingga 12 Novemver 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak