Selesai Jalani Patsus Pelanggaran Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, 5 Polisi Kembali Bertugas di Yanma Polri

Lima anggota Polri selesai menjalani masa penetapan khusus (Patsus) terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.

Riki Chandra
Sabtu, 10 September 2022 | 13:21 WIB
Selesai Jalani Patsus Pelanggaran Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, 5 Polisi Kembali Bertugas di Yanma Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Dok.Antara]

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice. (Antara)

Baca Juga:Belum Disidang Etik, Brigjen Benny Ali Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas dari Patsus, Termasuk 3 Anggota Polri Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini