SuaraSumbar.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang mulai berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Menurut Hendro, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:
1. Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Baca Juga:Berlaku Besok, Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Bakal Timbulkan Kemacetan Makin Parah Dan Inflasi
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
2. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200
3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000
Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah: