Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Resmi Naik dan Berlaku 10 September

Tarif baru ojek daring (online) atau ojol yang mulai berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

Riki Chandra
Rabu, 07 September 2022 | 14:18 WIB
Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Resmi Naik dan Berlaku 10 September
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000)

2. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.250
- Biaya jasa batas atas : Rp2.650
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500

Baca Juga:Berlaku Besok, Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Bakal Timbulkan Kemacetan Makin Parah Dan Inflasi

3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Baca Juga:Kisruh Tarif Ojol Meroket, Siap-siap Kemacetan Makin Parah karena Banyak Orang Balik Naik Kendaraan Pribadi

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini