Dinkes Bukittinggi Digeledah Kejati Sumbar, Wako Erman Safar Siap Lakukan Hal Ini

Erman Safar mengatakan, seluruh dokumen dan arsip yang dibutuhkan terkait pembangunan RSUD Bukittinggi tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibantu untuk pencariannya.

Riki Chandra
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:39 WIB
Dinkes Bukittinggi Digeledah Kejati Sumbar, Wako Erman Safar Siap Lakukan Hal Ini
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. [Dok.Humas Pemkot Bukittinggi]

SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyatakan siap membantu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk memberikan data dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Erman Safar mengatakan, seluruh dokumen dan arsip yang dibutuhkan terkait pembangunan RSUD Bukittinggi tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibantu untuk pencariannya.

"Ya, kami Pemerintah Kota Bukittinggi bersikap kooperatif dengan apapun data yang dibutuhkan oleh Kejaksaan demi penegakan hukum," kata Erman Safar, Jumat (26/8/2022).

Ia mengatakan, dokumen terkait pengadaan dan pembangunan RSUD di tahun 2018 hingga 2019 itu disilahkan untuk diperiksa oleh pihak kejaksaan bersama orang yang dibutuhkan.

Baca Juga:Kejagung Sorot Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan Anggaran Rp 134 Miliar

"Orang-orang dalam pemerintahan Kota Bukittinggi yang dibutuhkan akan kami hadirkan, juga arsip dan dokumen akan disajikan," kata dia.

Sementara saat ditanyakan apakah Pemkot Bukittinggi akan memberikan bantuan hukum jika terdapat oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, Wako Erman Safar menjawab belum ada pembahasan saat ini.

"Itu belum sampai ke sana, belum ke sana saat ini persiapannya," kata Erman.

Sebelumnya, Tim penyidik yang berjumlah sembilan orang dari Kejati mendatangi RSUD dan kantor Dinas Kesehatan di Aur Kuning, Bukittinggi dan melakukan pembongkaran arsip terkait dugaan Korupsi RSUD.

"Kami memeriksa dan menggeledah tumpukan arsip dalam rentang waktu 2018 hingga 2019, ada sekitar 20 orang yang sudah dipanggil sebagai saksi, semuanya yang terkait telah dipanggil, untuk total kerugian negara juga masih dalam penghitungan," kata Kasi Penyidik Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi.

Baca Juga:Wali Kota Bukittinggi Cegah Duta Wisata Berperilaku Menyimpang: Saya Mengutuk Keras!

Diketahui, dugaan korupsi yang diperkirakan senilai Rp16 miliar naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.

RSUD Bukittinggi dibangun secara resmi melalui peletakan batu pertama pada September 2018, bangunan senilai Rp102 miliar itu berdiri diatas lahan seluas 3,4 hektar di Gulai Bancah Jalan Bypass, Bukittinggi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak