SuaraSumbar.id - Publik digegerkan oleh peredaran foto spanduk berisi tulisan yang melarang driver ojol atau ojek online memarkirkan kendaraan mereka di lingkungan masjid.
Dilihat SuaraSumbar.id pada akun Instagram @habardagelan, Selasa (16/8/2022), spanduk yang lebih dulu beredar di WhatsApp itu berisi tulisan yang melarang semua driver ojol dari berbagai perusahaan.
"Maaf Gojek-Grab-Maxim-Taksi online lainnya dilarang parkir. Di lingkungan Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin," demikian tulisan dalam spanduk tersebut.
Penggungah foto spanduk di WA grup tersebut menilai pelarangan agar driver ojol tidak memarkirkan kendaraan di area masjid adalah berlebihan.
Baca Juga:Pegawai Alfamart di Intervensi Pengutil, Netizen: Gaji Mereka Banyak Potongan Jika Barang Hilang
"Keteraluan, masjid adalah lingkungan tempat ibadah, bersosial, bekerja mencari nafkah halal, bahkan mereka bisa jadi sambil beribadah di sana," tulisnya.
Pengirim pesan WA itu menilai, beribadah yang dia maksud juga punya arti yang luas bagi jamaah yang datang ke masjid. Ibadah tidak hanya soal salat.
"Pengunjung yang mau beribadah ke masjid pun belum tentu memakai kendaraan sendiri, bisa pakai ojek, taksi online dan lain sebagainya."
Warganet tentu saja membanjiri kolom komentar dengan penilaian serupa. Mereka menilai pelarangan itu berlebihan.
"Positif saja. Perhatikan tulisan nya bujur-bujur dilarang parkir. Kenapa dilarang mungkin dijadikan semacam pangkalan. Kalau cuma datang ibadah tidak akan dilarang."
Baca Juga:Video Viral Pesepeda Santuy Gowes di Dalam Jalan Tol, Panen Cibiran Publik
"Jangan menilai sesuatu langsung buruk nya. Mungkin salah redaksi bahasanya, coba pang takuni panitianya napa nang dilarang. Sakadar parkir, mangkal, atau apa."
"Pasti ada sebab dan ada akibat, sangka baik saja."
"Miris baca nya, kesalahan redaksi, jatohnya ini menjatuhkan profesi orang kalimat sepanduknya. Mana nyebut merek lagi."
Kontributor : Rizky Islam